Posts Tagged ‘wajib lapor’

Wajib Lapor Tenaga Kerja

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan setiap Perusahaan wajib melaporkan tenaga kerjanya termasuk fasilitas yang dipunya dan perijinan lainnya ke dinas tenaga kerja. Yang dilaporkan adalah berapa jumlah tenaga kerja yang ada sekarang,berapa yang kontrak dan berapa yang tetap, berapa jumlah Tenaga Kerja Asingnya dan berapa Tenaga Kerja indonesianya,jumlah tenaga kerja perempuan dan laki perlu dilaporkan juga. Pelaporan harus dilaporkan ke dunas tenaga kerja satu tahun sekali. Petugas perusahaan anda akan memeriksa form wajib lapor yang anda laporkan,jika ada yang kurang akan ada catatan khusuanya mengenai perijinan yang wajib dipunya berkaitan dengan ketenagakerjaan. Untuk pelaporan ini satu tahun sekali harus dibuat, dengan data yang update saat laporan ditulis. Upah terkecil dan terbesarpun akan dilaporkan pada form pelaporan. Kewajiban pelaporan ini wajib sifatnya oleh karena itu jangan sampai terlewatkan setiap tahunnya. Pelaporan dilaporkan ke Disnaker tempat perusahaan anda berdomisili. Jangan sampai terlewat ya. Semoga bermanfaat.