Pengertian Izin Gangguan

Apa sih ijin Gangguan? Menurut penjelasan yang terkandung dalam Peraturan Menteri Dalam negeri No. 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Ijin Gangguan di daerah disebutkan bahwa yang dimaksud Izin Gangguan adalah :

Pemberian Izin tempat usaha / kegiatan kepada Orang Pribadi / Badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha / kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat / Daerah

Dari arti tersebut diatas Pemerintah menerapkan Izin dimaksud untuk melindungi lokasi tempat usaha dari gangguan yang akan ditimbulkan Pelaku Usaha atas kegiatas usaha yang akan dijalankan di lokasi tersebut.
Kriteria gangguan dalam penetapan izin dijelaskan sebagai berikut :
1. Lingkungan: gangguan terhadap fungsi tanah, air tanah, sungai,laut, udara dan gangguan yang bersumber dari getaran dan/atau kebisingan.
2. Sosial Kemasyarakatan: ancaman kemerosotan moral dan/atau ketertiban umum.
3. Ekonomi: Penurunan produksi usaha masyarakat sekitar, penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sektor lokasi usaha.
Izin Ganguan sebenarnya ingin melindungi masyarakat penduduk sekitar dari dampak yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan usaha dari Pelaku Usaha yang dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi mereka.
Izin ganguan tidak akan dikeluarkan Pemerintah jika kriteria gangguan sebagaimana tersebut diatas berdampak sangat besar sekali sehingga gangguan terhadap Lingkungan, Sosial Kemasyarakayan dan Ekonomi tidak terhindarkan tentu saja dengan kajian yang benar oleh Pemerintah. Jika jenis usaha yang kita lakukan tidak menimbulkan kerugian berdasarkan kriteria gangguan diatas maka Izin Ganguan akan mudah kita dapatkan.
Demikian penjelasan awal yang bisa disampaikan. (Tin).

Tinggalkan komentar