Setiap orang Pribadi atau Badan Usaha yang mendirikan / memperluas tempat usaha dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan masyarakat dan kelestarian lingkungan maka diperlukanlah Izin ganguan dari pemerintah daerah setempat.
Dibawah ini adalah Persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengurus HO, yaitu :
1. Fc. KTP pemilik usaha / penanggung jawab;
2. Fc. NPWP;
3. Fc. Akte Pendirian (Pemohon Berbadan Hukum)
4. Fc. Akta Pemilikan Tanah dan/atau bangunan / perjanjian kontrak tanah / abangunan
5. Hasil kajian dan analisa potensi gangguan yang dikeluarkan SKDP (Khusus untuk pusat perbelanjaan dan Toko Modern)
6. Untuk menara telekomunikasi melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait
7. Fc. IMB
8. Surat Kuasa bagi yang menguasakan proses permohonan penerbitan izin kepada pihak lain
9. Surat persetujuan tetangga
Sedangkan bagi anda yang ingin memperpanjang HO berikut syarat-syaratnya :
1. Fc. KTP Pemohon
2. Surat Kuasa apabila pengurusan perizinan dikuasakan kepada orang lain dengan melampirkan fc KTP yang diberi kuasa
3. Fc. Akta Perusahaan
4. Fc. IMB
5. Fc. Bukti pembayaran PBB
6. Izin Asli (SK HO Lama)
Jangka Waktu Penyelesaian Ijin :
1. HO Baru : 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap
2. HO Perpanjangan : 3 hari kerja sejak pernyataan dinyatakan lengkap
Masa Berlaku : 3 (Tiga) Tahun dan wajib diperpanjanga