Posts Tagged ‘Ijin Gangguan’

IJIN GANGGUAN / HO

Setiap orang Pribadi atau Badan Usaha yang mendirikan / memperluas tempat usaha dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan masyarakat dan kelestarian lingkungan maka diperlukanlah Izin ganguan dari pemerintah daerah setempat.

Dibawah ini adalah Persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengurus HO, yaitu :

1.       Fc. KTP pemilik usaha / penanggung jawab;

2.       Fc. NPWP;

3.       Fc. Akte Pendirian (Pemohon Berbadan Hukum)

4.       Fc. Akta Pemilikan Tanah dan/atau bangunan / perjanjian kontrak tanah / abangunan

5.       Hasil kajian dan analisa potensi gangguan yang dikeluarkan SKDP (Khusus untuk pusat perbelanjaan dan Toko Modern)

6.       Untuk menara telekomunikasi melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait

7.       Fc. IMB

8.       Surat Kuasa bagi yang menguasakan proses permohonan penerbitan izin kepada pihak lain

9.       Surat persetujuan tetangga

Sedangkan bagi anda yang ingin memperpanjang HO berikut syarat-syaratnya :

1.       Fc. KTP Pemohon

2.       Surat Kuasa apabila pengurusan perizinan dikuasakan kepada orang lain dengan melampirkan fc KTP yang diberi kuasa

3.       Fc. Akta Perusahaan

4.       Fc. IMB

5.       Fc. Bukti pembayaran PBB

6.       Izin Asli (SK HO Lama)

Jangka Waktu Penyelesaian Ijin :

1.       HO Baru : 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap

2.       HO Perpanjangan : 3 hari kerja sejak pernyataan dinyatakan lengkap

Masa Berlaku : 3 (Tiga) Tahun dan wajib diperpanjanga

Pengertian Izin Gangguan

Apa sih ijin Gangguan? Menurut penjelasan yang terkandung dalam Peraturan Menteri Dalam negeri No. 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Ijin Gangguan di daerah disebutkan bahwa yang dimaksud Izin Gangguan adalah :

Pemberian Izin tempat usaha / kegiatan kepada Orang Pribadi / Badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha / kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat / Daerah

Dari arti tersebut diatas Pemerintah menerapkan Izin dimaksud untuk melindungi lokasi tempat usaha dari gangguan yang akan ditimbulkan Pelaku Usaha atas kegiatas usaha yang akan dijalankan di lokasi tersebut.
Kriteria gangguan dalam penetapan izin dijelaskan sebagai berikut :
1. Lingkungan: gangguan terhadap fungsi tanah, air tanah, sungai,laut, udara dan gangguan yang bersumber dari getaran dan/atau kebisingan.
2. Sosial Kemasyarakatan: ancaman kemerosotan moral dan/atau ketertiban umum.
3. Ekonomi: Penurunan produksi usaha masyarakat sekitar, penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sektor lokasi usaha.
Izin Ganguan sebenarnya ingin melindungi masyarakat penduduk sekitar dari dampak yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan usaha dari Pelaku Usaha yang dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi mereka.
Izin ganguan tidak akan dikeluarkan Pemerintah jika kriteria gangguan sebagaimana tersebut diatas berdampak sangat besar sekali sehingga gangguan terhadap Lingkungan, Sosial Kemasyarakayan dan Ekonomi tidak terhindarkan tentu saja dengan kajian yang benar oleh Pemerintah. Jika jenis usaha yang kita lakukan tidak menimbulkan kerugian berdasarkan kriteria gangguan diatas maka Izin Ganguan akan mudah kita dapatkan.
Demikian penjelasan awal yang bisa disampaikan. (Tin).

Ijin Gangguan di Daerah

Apa sih ijin Gangguan? Menurut penjelasan yang terkandung dalam Peraturan Menteri Dalam negeri No. 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Ijin Gangguan di daerah disebutkan bahwa yang dimaksud Izin Gangguan adalah :

Pemberian Izin tempat usaha / kegiatan kepada Orang Pribadi / Badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha / kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat / Daerah

Dari arti tersebut diatas Pemerintah menerapkan Izin dimaksud untuk melindungi lokasi tempat usaha dari gangguan yang akan ditimbulkan Pelaku Usaha atas kegiatas usaha yang akan dijalankan di lokasi tersebut.
Kriteria gangguan dalam penetapan izin dijelaskan sebagai berikut :
1. Lingkungan: gangguan terhadap fungsi tanah, air tanah, sungai,laut, udara dan gangguan yang bersumber dari getaran dan/atau kebisingan.
2. Sosial Kemasyarakatan: ancaman kemerosotan moral dan/atau ketertiban umum.
3. Ekonomi: Penurunan produksi usaha masyarakat sekitar, penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sektor lokasi usaha.
Izin Ganguan sebenarnya ingin melindungi masyarakat penduduk sekitar dari dampak yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan usaha dari Pelaku Usaha yang dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi mereka.
Izin ganguan tidak akan dikeluarkan Pemerintah jika kriteria gangguan sebagaimana tersebut diatas berdampak sangat besar sekali sehingga gangguan terhadap Lingkungan, Sosial Kemasyarakayan dan Ekonomi tidak terhindarkan tentu saja dengan kajian yang benar oleh Pemerintah. Jika jenis usaha yang kita lakukan tidak menimbulkan kerugian berdasarkan kriteria gangguan diatas maka Izin Ganguan akan mudah kita dapatkan.
Demikian penjelasan awal yang bisa disampaikan.

Tinoess