Sebagian besar keberhasilan ekonomi Indonesia adalah berkat pengelolaan fiskal atau keuangan negara yang baik, dengan fokus pada penurunan beban hutang. Rasio hutang Indonesia terhadap PDB menurun terus dari 83% di tahun 2001 hingga 29% pada akhir tahun 2009; ini merupakan angka terendah di antara negara ASEAN, kecuali Singapura yang tidak memiliki hutang pemerintah. Menurut Standard & Poor’s, Indonesia menduduki peringkat pertama untuk pengelolaan neraca fiskal terbaik di antara negara-negara di wilayah Asia-Pasifik.
Pada Januari 2010, lembaga pemeringkatan Fitch Ratings telah meningkatkan peringkat kredit Indonesia menjadi BB+ dengan prospek ke depan yang stabil. Peningkatan peringkat kredit ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kuat dan berkelanjutan, serta posisi fiskal yang semakin membaik. Hal ini menunjukkan peningkatan kepercayaan untuk berinvestasi di Indonesia, karena menempatkan Indonesia hanya satu tingkat di bawah peringkat “investment grade”. Dengan perubahan peringkat ini, Indonesia semakin berpeluang untuk menarik investasi dan arus modal dalam jumlah besar, serta dapat menarik dana-dana yang selama ini hanya bisa diinvestasikan ke dalam negara yang memiliki peringkat “investment grade”. Dilihat dari perekonomiannya yang kuat, situasi politik yang stabil dan upaya reformasi yang berkelanjutan, maka Indonesia merupakan sebuah kekuatan besar yang sedang berkembang di Asia. Penjelasan mengenai perkeonomian di Indonesia ini bersumberl dari website resmi BKMP (www.BKPM.co.id).
Untuk Investasi di Indonesia ada beberapa tahapan yang harus dilewati, berikut ini kami jelaskan tahapannya sebagai panduan dasar, untuk penjelasan resmi dan tuntas dan sejelas-jelasnya anda bisa mendatangi langsung kantor BKPM.
Berikut tahapan Investasi di Indonesia :
Step 1 Persiapan –à Step 2 Konstruksi —-à step 3 Siap produksi / Operasi
Tahapan dimaksud diatas dapat diterangkan sebagai berikut :
Step 1 Persiapan
Dalam Tahapan Persiapan anda harus melakukan :
a. Pendaftaran
b. Akta Pendirian
c. Pengesahan Badan Hukum Oleh Menteri Hukum dan HAM
Setalah Tahapan Pertama selesai dilanjutkan ke tahapan ke 2
Step 2 Konstruksi
Tahapan ke 2 dibagi kedalam dua pilihan /alternatif yaitu :
I. Alternatif 1
– Mengurus Perizinan Daerah
– Mengurus Izin Teknis Sektor
II. Alternatif 2
– Pembuatan / Pengurusan API-P
– Mengurus Pembebasan Bea Masuk atas impor mesin
– Membuat Usulan Fasilitas PPH Badan
Setelah Tahapan kedua selesai dilanjutkan pada tahapan terakhr yaitu tahapan ketiga.
Step 3 Siap produksi / Operasi
BKPM Akhirnya akan memberikan atau mengeluarkan Izin Usaha bagi pemohon.
Demikian kami sampaikan semoga bermanfaat. (Tin)