Apa itu Kawasan Industri ?

Sering kali dalam kehidupan sehari – hari kita sering mendengar Daerah Kawasan Industri, atau mungkin kita sekarang ini bekerja di Kawasan Industri, atau ketika kita jalan keluar kota kita sekilas membaca Daerah kawasan Industri seperti banyak terdapat didaerah Tangerang, Bekasi, Karawang, dll. Tapi terkadang kita kurang informasi apa sebenarnya yang dimaksud kawasan industri.

Berdasarkan aturannya yang tercantum dalam  KEPUTUSAN PRESIDEN No. 98 TAHUN 1993  tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 1993 TENTANG KAWASAN INDUSTRI, Yang dimaksud Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri. Perusahaan Kawasan Industri sendiri adalah Perusahaan yang sudah berbadan hukum yang didirikan menurut hukum indonesia dan berkedudukan di indonesia yang mana Perusahaan ini yang nantinya mengelola kawasan industri.

Saat Perusaahaan Industri memiliki niat ebagai pengelola kawasan industri Perusahaan dimaksud harus memiliki Persetujuan Prinsip. Persetujuan Prinsip yang dimaksud adalah adalah persetujuan yang diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri untuk melakukan persiapan-persiapan penyediaan tanah, perencanaan, penyusunan rencana tapak tanah di Kawasan Industri dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan. Izin prinsip ini nantinya sebagai bahan yang mana nantinya akan dijadikan pertimbangan untuk dikeluarkan Izin Tetap. Adapaun yang dimaksud Izin Tetap adalah izin yang diberikan secara definitif kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah menyelesaikan penyiapan kawasan industri secara siap pakai untuk dimanfaatkan.

Karena namanya saja sudah Kawasan Industri maka Kementerian yang berwenang melakukan pengaturan, pembinaan dan pengembangan Kawasan Industri adalah kewenangan dari  Menteri Perindustrian.

Dalam rangka memperlancar upaya untuk menyediakan lokasi dan kapling industri siap bangun, Menteri Perindustrian melakukan koordinasi dalam hal :

Perusahaan-perusahaan yang mengadakan penanaman modal di bidang pengelolaan Kawasan Industri adalah Perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Prinsip baik dari Menteri Perindustrian maupun dari Menteri Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM, mengajukan permohonan Izin Lokasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II setempat. Selanjutnya Pemberian Izin Lokasi suatu Kawasan Industri dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Ketentuan tentang pemberian Izin Lokasi diatur lebih lanjut oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Nah timbul pertanyaan lagi sekarang, Perusahaan kawasan Industri dapat berbentuk apa saja sih? Berdasarkan Keperes No. 98 tahun 1993 disana mengatur bahwa Perusahaan Kawasan Industri dapat berbentuk :

  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  2. Koperasi;
  3. Perusahaan Swasta Nasional;
  4. Perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA);
  5. Badan Usaha Patungan antar badan-badan usaha tersebut dalam huruf 1, huruf 2, huruf 3 dan huruf 4.

Kepres ini juga mengatur bahwa Perusahaan industri yang memiliki tanah seluas minimal 10 hektar di dalam lokasi yang diperuntukkan bagi kegiatan industri sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah serta sudah/akan segera membangun industri di atas tanah dimaksud, dapat diberi izin usaha sebagai Perusahaan Kawasan Industri.

Perusahaan Kawasan Industri memiliki kewajiban yaitu bahwa dalam waktu tidak lebih dari 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan Persetujuan Prinsip, Perusahaan Industri berkewajiban untuk mematangkan seluruh tanahnya sebagai suatu Kawasan Industri. Apabila Perusahaan Kawasan Industri tidak melakukan kewajiban tersebut, maka Persetujuan Prinsip dapat ditinjau kembali.

Nah sekarang sudah tau kan apa itu Kawasan Industri. Semoga dapat menjadi informasi agar kita jadi tahu.(Tin).

Tinggalkan komentar