Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang diberikan kepada perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
SIUP ini wajib didaftar ulang setiap 5 (Lima) tahun sekali.
SIUP Perdagangan ada beberapa jenis yaitu SIUP Kecil,SIUP Menengah dan SIUP Besar. Perbedaan masing-masing SIUP diatas dapat dibedakan sebagai berikut:
1. SIUP Kecil. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000,- disesuaikan dengan yang tertera di Akta Perusahaan (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
2. SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- s/d Rp. 10.000.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
3. SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
Semoga bermanfaat bagi anda. Jika ada pertanyaan silahkan isi kolom komentar semoga kami bisa berbagi.(Tin)